Hendak Jual Sabu, Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Ditangkap di SPBU Waykandis
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bandarlampung, Andre Hermawan (39), diamankan polisi karena diduga mengedarkan sabu.
Warga Jatiagung, Lampung Selatan, ini dibekuk bersama rekannya, Chandra (35), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.
Mereka diciduk ketika berada di Jalan Ratu Dibalau, Waykandis, sekira pukul 15.30 WIB, Selasa (25/1/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat, menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkoba.
"Lokasinya di di SPBU Waykandis. Saat di lokasi kami melihat dua orang pria sedang berada di sepeda motor yang mencurigakan," kata Wahyu, Jumat (28/1/2022).
Polisi lalu menggeledah keduanya dan menemukan barang bukti. Masing-masing tiga bundel plastik klip bening, 1 paket kecil sabu seberat 2,84 gram, 1 paket sabu seberat 5 gram, 1 sedotan sekop sabu, dan 1 paket ganja.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," kata Wahyu.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
