Harga Mati! Warga Minta Tembok yang Dibangun RM Jumbo Kakap Dirobohkan
Sulaiman
Bandarlampung
Sementara itu, Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi menerangkan, berdasarkan surat yang dimiliki pihakJumbo Kakap, izin penggunaan lahan hanya berlaku tiga bulan sejak pembangunan.
Sehingga apabila terus digunakan hingga sekarang jelas melanggar aturan.
"Kita menunggu intruksi wali kota. Apabila diminta untuk bongkar, kita siap," tegasnya. (*)
Reklamasi
Tembok
Jumbo Kakap
TBS
DPRD
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
