Harga Mati! Warga Minta Tembok yang Dibangun RM Jumbo Kakap Dirobohkan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 September 2021 14:31 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD bersama warga meninjau lokasi, Kamis (2/9/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD bersama warga meninjau lokasi, Kamis (2/9/2021). Foto: Sulaiman

Sementara itu, Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi menerangkan, berdasarkan surat yang dimiliki pihakJumbo Kakap, izin penggunaan lahan hanya berlaku tiga bulan sejak pembangunan. 

Sehingga apabila terus digunakan hingga sekarang jelas melanggar aturan.

"Kita menunggu intruksi wali kota. Apabila diminta untuk bongkar, kita siap," tegasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Reklamasi

Tembok

Jumbo Kakap

TBS

DPRD

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya