Gunakan Kursi Roda, Eddy Rifai Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH Unila

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

13 Juni 2023 12:22 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pengamat hukum Eddy Rifai dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum Unila. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Pengamat hukum Eddy Rifai dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum Unila. Foto : Tampan/Rilis.id

Ketiga, perlunya aparat penegak hukum untuk berinovasi, dan keempat kemudahan mentransfer dana memungkinkan pengaburan dana hasil tindak pidana melalui telepon genggam.

Sementara Prof. Dr. Nunung Rodiyah M.A membacakan orasi berjudul “Peran Hakim Peradilan dalam Mewujudkan Keadilan Substantif : Perspektif Hukum Islam di Indonesia”.

Dalam orasinya, Prof Nunung menyatakan Islam mengajarkan kebenaran yang utuh, dimana dalam kehidupan manusia harus berbuat kebajikan dan adil. Di sisi lain, manusia dalam kehidupannya pasti akan menimbulkan konflik, mengingat hal tersebut tak bisa dihindari.

“Maka diperlukan seorang yang memiliki wewenang menyelesaikan perkara itu, profesi itu adalah hakim yang menyelesaikan perkara dalam pengadilan,” jelasnya.

Ia menyatakan, peran hakim dengan segala niai yang dianut oleh masyarakat demi keberlangsungan negara berdasarkan hukum. Peradilan akan mempengaruhi seluruh masyarakat Indonesia secara langsung. Karena sesuatu yang diterapkan dalam peradilan akan memberikan gambaran bagaimana peradilan menyikapi suatu perkara.

“Masyarakat yang mengetahui peradilan itu tidak adil akan menimbulkan ketidakpercayaan pada system hukum dan menyebabkan masyarakat melakukan Tindakan yang tidak seharusnya,” tandasnya.

Diketahui, acara pengukuhan guru besar ini dihadiri ketua Senat Prof. Dr. La Zakaria S.Si, M.Sc, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dan ratusan tamu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Eddy Rifai

guru besar Unila

Profesor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya