Gerak-Gerik Dua Warga TkP Mencurigakan, Ternyata Simpan Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus dua warga Tanjungkarang Pusat (TkP) karena memiliki 1 paket besar dan 3 paket sedang sabu, Selasa (25/1/2022).
Tersangka adalah Damas Ladika (30) dan Pangga Sumardi (26), keduanya warga asal TkP.
Awalnya sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi di Jalan Hi. Agus Salim Kelurahan Kaliawi Persada, TkP, Kota Bandarlampung sering dijadikan tempat transaksi narkoba
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri, menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya bergegas menuju lokasi.
Sesampainya di sana, tim opsnal melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan.
"Saat digeledah ditemukan 1 paket besar sabu dan 3 paket sedang sabu," kata Zainul, Kamis (27/1/2022).
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polresta Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
