Gasak Honda Revo, Warga Lamtim Diamankan Polsek Tanjungbintang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, berhasil mengamankan salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangkanya Edo Dwi Saputra (24) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti hasil curiannya.
"Benar, tersangka sudah kita amankan. Sedangkan satu rekannya Bu (DPO) masih terus kita kejar," ujar Kapolsek, Senin (27/2/2023).
Menurut Kapolsek, kejadian berawal saat korban Lisa (35) pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 21.00 Wib bertamu di rumah rekannya Asiah (38) di Dusun IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.
Tak lama setelah ia berbincang dengan rekannya, sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BE 4229 DR yang sedang terparkir didepan rumah sudah tidak ada.
"Korban yang kehilangan motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, selanjutnya lapor ke Mapolsek," imbuh Kompol Martono
Berdasar laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Sugianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Bu (DPO).
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)
Pencuri sepeda motor
honda rwvo
diamankan
tekab 308 presisi
polsek tanjungbintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
