Gasak Honda Revo, Warga Lamtim Diamankan Polsek Tanjungbintang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

27 Februari 2023 09:14 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor Honda Revo di Jatibaru, Tanjungbintang diamankan Polsek, Minggu (26/2/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor Honda Revo di Jatibaru, Tanjungbintang diamankan Polsek, Minggu (26/2/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, berhasil mengamankan salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangkanya Edo Dwi Saputra (24) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti hasil curiannya.

"Benar, tersangka sudah kita amankan. Sedangkan satu rekannya Bu (DPO) masih terus kita kejar," ujar Kapolsek, Senin (27/2/2023).

Menurut Kapolsek, kejadian berawal saat korban Lisa (35) pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 21.00 Wib bertamu di rumah rekannya Asiah (38) di Dusun IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.

Tak lama setelah ia berbincang dengan rekannya, sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BE 4229 DR yang sedang terparkir didepan rumah sudah tidak ada.

"Korban yang kehilangan motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, selanjutnya lapor ke Mapolsek," imbuh Kompol Martono

Berdasar laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Sugianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Bu (DPO).

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri sepeda motor

honda rwvo

diamankan

tekab 308 presisi

polsek tanjungbintang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya