Gantikan Heffinur, Nanang Sigit Yulianto Jabat Kajati Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Nanang Sigit Yulianto sebagai Kajati Lampung.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ditetapkan dan ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, pada 18 Februari 2022.
Sebelum dimutasi sebagai Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menduduki jabatan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Amanah itu ia emban seusai dicopot dari Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2020 lalu.
Sementara, Heffinur dimutasi sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Selain Kajati Lampung, Jaksa Agung juga memutasi sepuluh kajati dan beberapa pejabat di lingkungan Kejagung. (*)
Gantikan Heffinur
Nanang Sigit Yulianto Jabat Kajati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
