Empat Tahun, Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kapolsek menambahkan, tersangka sudah mempunyai istri dan satu orang anak. Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.
Adapun yang belajar mengaji di tempat tersangka, kurang lebih ada 60 santriawan/santriwati yang belajar disana.
"Untuk kasus ini, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.
Pencabulan
guru ngaji
empat tahun
murid
di bawah umur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
