Eksepsi Ditolak, Sidang Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Dilanjutkan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 November 2023 14:07 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Suasana persidangan mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami. Foto: Pandu Satria
Rilis ID
Suasana persidangan mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami. Foto: Pandu Satria

RILISID, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami, terdakwa penyalahgunaan narkotika jaringan Fredy Pratama.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di PN Tanjung Karang, Kamis (9/11/2023).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Andri Gustami berdasarkan surat dakwaan," kata Lingga.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zulfikar Ali Butho menerima putusan sela tersebut.

"Putusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya," ujarnya.

"Menurut majelis hakim sudah memasuki perkara, alangkah baiknya apabila sudah masuk ke dalam pokok perkara, ya dibahas di sesi persidangan pemeriksaan saksi dan pembuktian itu," sambung Zulfikar.

Dia pun merasa puas karena proses persidangan sudah berjalan sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang, guna mencari kebenaran materil formil karena jaksa adalah rekan mencari kebenaran, dan kami juga mencari kebenaran," kata Zulfikar.

"Kami tidak mempermasalahkan pertimbangannya karena sudah cukup akademis dan selanjutnya pembuktian hari Senin (13 November)," tambahnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Eksepsi

Sidang

Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya