Dugaan Penipuan Pembelian Tanah Kaveling, Pertuni Laporkan PT PAZ

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Februari 2022 17:02 WIB
Peristiwa | Rilis ID
LBH Bandarlampung mendampingi kelompok Pertuni di Polresta Bandarlampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
LBH Bandarlampung mendampingi kelompok Pertuni di Polresta Bandarlampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) melaporkan PT Pesona Arta Zilvara (PAZ) ke Polresta Bandarlampung, Rabu (9/2/2022).

Anggota Pertuni yang melaporkan adalah Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya, dan Sunandar.

Pertuni yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengaku merugi Rp27 juta, yang merupakan uang muka dan angsuran tanah kavelingan.

Tanah kaveling seluas 464 meter persegi dengan nomor 5, 4, 8, 9, dan 10 ini berlokasi di Desa Palputih II Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.

"Setelah menyerahkan DP dan angsuran, para korban tak kunjung mendapatkan haknya sebagaimana dijanjikan PT PAZ," papar Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi.

LBH menyatakan telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan somasi kepada PT PAZ.

"Namun sampai dikirimkannya surat permintaan klarifikasi dan somasi kedua tertanggal 23 Desember 2021, PT PAZ sama sekali tidak memberikan respons," ungkapnya.

Atas hal ini, LBH menyatakan patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 jo 378 KUHP.

"Karena itu, Pemerintah Kota Bandarlampung harus segera mengevaluasi izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya PT PAZ," pungkasnya.

LBH telah mencoba mengunjungi alamat kantor yang tertera dalam kontrak jual beli tanah yang dibawa korban di Jalan Ismail Balau Kedamaian, Bandarlampung. Namun, kantor tersebut sudah tutup. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya