Dua Tersangka Curas di Dor Polres Lamtim
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Hanya dalam waktu dua hari, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim) dan Polsek Braja Selebah, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (26/2/2023).
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan, para tersangka yang berhasil diringkus berinisial BS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SA (41) warga Kecamatan Melinting.
Peristiwa tindak pidana curas terjadi pada hari Jumat (24/2/2023) sekira pukul 02.30 WIB di rumah MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah.
Kawanan curas tersebut, berjumlah empat orang dan menggunakan alat yang diduga senjata api.
"Mereka masuk melalui pintu depan rumah, lalu mengancam, menganiaya, bahkan sempat mengikat korban dan keluarganya," ujar Kapolres, Senin (27/2/2023).
Barulah kemudian, mereka secara leluasa menggasak uang uunai sekitar Rp 50 juta dan tiga unit telepon genggam.
Selanjutnya phak Kepolisian melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tiga orang yang diduga melakukan aksi perampokan tersebut.
“Dua dari tiga tersangka curas tersebut, terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Karena sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan, saat akan ditangkap,” tegas AKBP M. Rizal Muchtar
Selain menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukt yakni sepeda motor, uang tunai ratusan ribu rupiah, tiga Kotak telepon genggam dan satu kain sebagai barang bukti melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (*)
Polres Lamtim
curas bersenjata
dua hari
Dua di dor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
