Dewan Gelar Daerah Lampung Terbentuk, Ini Susunan Pengurusnya

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

2 November 2021 17:55 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pemprov Lampung dan Dewan Gelar Daerah. Foto : Istimewa
Rilis ID
Pemprov Lampung dan Dewan Gelar Daerah. Foto : Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk Dewan Gelar Daerah (DGD).

Hal itu mengacu Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/438/V.07/HK/2021.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/11/2021).

Dalam SK itu, DGD bertugas membahas dan memverifikasi usulan serta memberi pertimbangan soal pemberian gelar daerah Lampung.

Termasuk, merencanakan kebijakan mengenai pembinaan pahlawan dan tokoh daerah.

Pelaksanaan tugas DGD Lampung dilakukan Pemprov sebagai implementasi tugas Pemerintah Pusat.

Tugas dimaksud seperti menerima dan mengajukan usulan pemberian gelar pahlawan nasional. 

Selain itu, menerima dan mengajukan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Lalu, menerima dan mengajukan pemberian gelar daerah Lampung serta engelola dan memelihara makam pahlawan nasional di daerah.

DGD memiliki masa bhakti selama lima tahun dan bisa diangkat kembali pada periode selanjutnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Dewan Gelar Daerah Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya