Debat Panas Direktur LBH Bandar Lampung, Direktur Walhi VS Camat Bumi Waras Soal Stockpile Batubara
Tampan Fernando
Bandarlampung
“Kita tahu debu batubara itu adalah limbah B3. Apa tolak ukurnya sudah selesai? Jangan sampai kemudian ada intimidasi-intimidasi ke masyarakat karena ingin menyampaikan pendapat. Kalau ada kita akan sampaikan langsung ke Komnas HAM,” tegasnya.
Menjawab hal itu, Budi Apriyanto mengatakan bahwa keluhan warga sudah direspon.
“Jadi sudah disampaikan waktu 3 hari untuk memindahkan batubaranya sehingga tidak ada lagi dampak batubara,” jelas dia.
Namun penjelasan itu disanggah juga oleh Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri. Menurutnya masalah ini tak hanya sekadar memindahkan stockpile, tapi mengurus warga yang sudah terkena penyakit.
“Ini bukan hanya soal memindahkan barang tapi bagaimana dampak yang sudah timbul. Bagaimana tanggung jawab perusahaan dan pemerintah terhadap dampak penyakit yang dirasakan warga. Jadi tidak selesai memindahkan barang,” tegasnya.
“Jadi narasi bapak camat menyampaiakan masalah ini sudah selesai itu harus direvisi. Karena warga sampai sekarang paru-parunya dimasuki debu, tiap malam sesak nafas. Jadi jangan dibilang sudah selesai,” timpal Sumaindra.
Camat Budi lalu menegaskan bahwa tidak ada larangan atau intimidasi dari Pemkot untuk warga yang ingin berunjuk rasa.
“Bukan melarang, saya hanya menyampaikan bahwa pemkot tidak tinggal diam. Artinya kegiatan teman-teman di sini tidak ada larangan. Semua warga bebas menyampaikan pendapat di muka umum,” jelasnya.
Terkait masalah kesehatan warga yang terpapar debu batubara, Budi berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Nanti kita akan koordinasikan Dinas Kesehatan dan di sini juga ada Puskesmas Rawat Inap Sukaraja, kita akan tindaklanjuti apa yang disampaikan bapak-bapak siang ini,” tutupnya. (*)
Lihat video di TikTok @rilis.id:
@rilis.id Debat Panas Direktur LBH Bandar Lampung, Direktur Walhi VS Camat Bumi Waras Soal Stockpile Batubara Saat puluhan warga Sukaraja dan Way Lunik menggelar aksi unjuk rasa soal debubatubara, terjadi debat panas antara Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi vs Camat Bumi Waras Budi Ardiyanto, Jumat (22/12/2023). Debat itu bermula saat puluhan massa berorasi di Jalan Yos Sudarso Sukaraja dipimpin Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra. Mereka menuntut stockpile batubara ditutup lantaran membuar lingkungan tercemar dan banyak warga terserang penyakit pernapasan. Lalu Cama Bumi Waras datang menghampiri massa yang sedang orasi dan mengatakan masalah stockpile batubara ini sudah selesai. Hal itu langsung ditentang oleh Sumaindra “Atas dasar apa bapak mengatakan bahwa proses ini sudah selesai,” tanya Sumaindra. Menjawab itu, Camat Bumi Waras Budi Apriyanto mengatakan Walikota Eva Dwiana sudah meminta perusahaan stockpile untuk pindah ke daerah lain sehingga nanti tak ada lagi masalah debu batubara. “Sudah berkomunikasi dan memberikan waktu mereka pindah dari lokasi ini ke lokasi lain, artinya dari pemkot sudah melakukan upaya,” kata Budi. Namun hal itu dijawab lagi oleh Sumaindra. Ia menuntut agar ada pertanggungjawaban dari pihak stockpile dan pemkot terhadap warga yang terkena penyakit akibat debu batubara. “Ya silahkan Pemkot Bandar Lampung datang ke lokasi. Tapi warga hari ini menyampaikan soal dampak stockpile. Mereka batuk-batuk-batuk, sesak nafas. Apa itu jadi legal standing bahwa ini sudah selesai?” tanya Sumaindra. “Kemudian apakah ada jaminan ketika stockpile itu digeser debu-debu itu tidak menghinggapi warga lagi? karena jarak stockpile dengan pemukiman warga sangat dekat,” tegasnya. Ia juga mengatakan Pemkot Bandar Lampung sangat lambat mengurusi masalah ini karena warga sudah menunggu selama 2 bulan tapi tidak ada kejelasan. Maka pemkot juga harus meninjau kondisi warga yang terdampak debu selama berbulan bulan. “Kita tahu debu batubara itu adalah limbah B3. Apa tolak ukurnya sudah selesai? Jangan sampai kemudian ada intimidasi-intimidasi ke masyarakat karena ingin menyampaikan pendapat. Kalau ada kita akan sampaikan langsung ke Komnas HAM,” tegasnya. Menjawab hal itu, Budi Apriyanto mengatakan bahwa keluhan warga sudah direspon. “Jadi sudah disampaikan waktu 3 hari untuk memindahkan batubaranya sehigga tidak ada lagi dampak batubara,” jelas dia. Namun penjelasan itu disanggah juga oleh Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri. Menurutnya masalah ini tak hanya sekadar memindahkan stockpile, tapi mengurus warga yang sudah terkena penyakit. “Ini bukan hanya soal memindahkan barang tapi bagaimana dampak yang sudah timbul. Bagaimana tanggung jawab perusahaan dan pemerintah terhadap dampak penyakit yang dirasakan warga. Jadi tidak selesai memindahkan barang,” tegasnya. Lengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Peristiwa/Berita/Debat-Panas-Direktur-LBH-Bandar-Lampung-Direktur-Walhi-VS-Camat-Bumi-Waras-Soal-Stockpile-Batubara-xUlxtDJ atau klik link di bio profil #rilisid ♬ suara asli - rilis.id
Walhi Lampung
LBH Bandar Lampung
stockpile batubara
debu batubara
Camat Bumiwaras
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
