Dalam 1 x 24 Jam, Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan di Wiralaga
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Sedangkan mengenai barang bukti senjata api yang digunakan tersangka, perwira balok dua ini menjelaskan sampai saat ini masih dalam pencarian. Karena pengakuan tersangka senpi yang digunakan dibuang kedalam sungai.
“Untuk tersangka penembak lainnya yakni Joni, masih dalam pengejaran. Kita minta agar tersangka kooperatif dan menyerahkan diri, agar dapat segera diproses hukum,” terangnya.
Mengenai tersangka San (44), warga Wiralaga ditangkap polisi karena membobol SMA Negeri Wiralaga dan mengambil beberapa unit computer di sekolah tersebut.
Atas perbuatannya, kata Fajrian, tersangka penembakan atas nama Yuda disangkakan Pasal 351 Ayat 2 ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun. Sedangkan tersangka pembobolan sekolah atas nama San dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara.
Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudho, menambahkan kepada warga Kabupaten Mesuji jika ada permasalahan keluarga agar menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Jangan pakai emosi, apalagi pakai senjata api. Itu sangat dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.
Kemudian untuk tersangka penembakan yang masih melarikan diri, Yudho (sapaan akrabnya) memperingatkan agar tersangka segera menyerahkan diri.
“Saya peringatkan, kepada tersangka agar segera menyerahkan diri. Bila ada keluarga, rekan, atau orang yang melihat atau mendengar keberadaan tersangka supaya segera menyerahkan ke Polres Mesuji. Sebelum polisi mengambil tindakan tegas,” tutupnya. (*)
penembakan
senpi
rakitan
mesuji
polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
