Curi Puluhan Mesin Dinamo, Warga Lamsel Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mencuri 29 mesin dinamo milik PT Maju Tambak Sumur yang berada di Ketang Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Misba alias Roni (44) warga Dusun Purwodadi, Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, kini ditahan di Mapolsek Kalianda.
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka dirumahnya, Jum’at (28/4/2023) dini hari.
Awalnya, Rabu (10/4/2023) sekira pukul 08.00 Wib di PT Maju Tambak Sumur kehilangan mesin dinamo merk ASTAR sebanyak 14 unit dan merk TAYYIHSUN sebanyak 15 unit. Kehilangan tersebut baru diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh para saksi di tiga kolam.
"Dari 29 unit mesin dinamo yang hilang, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 56.550.000,-dan melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti," ujar Kapolsek
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda berserta Tekab 308 Presisi Lamsel melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit lampu tembak 50 watt merk Himawari, 20 meter kulit kabel, satu unit martil warna orange, pecahan lapisan dinamo warna putih dan satu unit tang gagang warna kuning.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Sugianto. (*)
Curi dinamo
ditahan
Polsek
kalianda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
