Curi Ponsel, Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
Motif pelaku sendiri, nekat melakukan pencurian di rumah korban tersebut, sambung kapolsek karena himpitan ekonomi.
"Dengan tindakan pencurian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
