Curi Motor Saat Korban Tertidur, Dua Orang Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kini, IB dan SO berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Polres Lampung Tengah
curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
