Curi Motor Saat Korban Tertidur, Dua Orang Ditangkap Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

14 Desember 2022 18:26 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua Pelaku Curat yang berhasil di amankan berikut sepeda motor di Mapolres Lampung Tengah, Senin (12/12/2022). Foto : Dok. Polres Lamteng
Rilis ID
Kedua Pelaku Curat yang berhasil di amankan berikut sepeda motor di Mapolres Lampung Tengah, Senin (12/12/2022). Foto : Dok. Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Pelaku penadahan hasil barang curian berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban Sukma (23) warga Kampung Ratna Katon Kec. Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Polisi, Senin malam (12/12/2022).

Para pelaku yakni Iben (27) dan Soleh (37) warga Kampung Raman Aji Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur akhirnya diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman dikediamannya.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Raman, Iptu. Admar, saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

“Ya benar, setelah menangkap IB lalu kami lakukan pengembangan terhadap SO, yang mana ia berperan membantu membelikan sepeda motor tersebut, dengan cara COD dengan seseorang melalui media sosial Facebook,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, kejadian berawal saat korban Sukma hendak tidur, tiba - tiba ia mendengar suara sepeda motor didepan rumahnya, pada Jum'at (14/10/2022) lalu sekitar Pukul 03.00 WIB.

Kemudian korban langsung bangun dari tempat tidurnya dan melihat sepeda motornya yang diparkir digarasi dengan posisi sudah dikunci stang sudah tidak ada ditempat. 

“Korban saat itu berusaha mengejar menggunakan sepeda motor orang tuanya tetapi tidak berhasil ditemukan. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor,” tambah kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban ada ditangan IB warga Kampung Raman Aji, Lampung Timur, kemudian Kanit Res Polsek Seputih Raman bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

“Dari tangan IB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban,” ungkapnya. 

IB mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dengan cara Cash On Delivery (COD) atau bayar ditempat seharga Rp5.800.000 ( lima juta delapan ratus ribu rupiah).  Tersangka mengaku membeli motor melalui bantuan temannya yakni SO dengan cara COD dengan seseorang yang ia kenal melalui facebook bernama Irwansyah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Lampung Tengah

curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya