Curi Motor Karyawan Penginapan, Warga Jatiagung Ditahan Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Mei 2022 13:21 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor saat diamankan. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor saat diamankan. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) meringkus Ilham Danial (18), warga Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan, karena pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (30/5/2022). 

Kapolsek TkT, Kompol Doni Aryanto, mengatakan kasus bermula dari korban yang bekerja sebagai penjaga di Penginapan Beringin, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Senin (9/5/2022). 

"Menjelang subuh korban terbangun dan mematikan lampu luar hotel," ujar Doni, Selasa (31/5/2022). 

Sebelum mematikan lampu, korban Fandy Achmad Saputra (27) meletakkan kunci sepeda motor di atas drum dekat parkiran.

"Sepulang dari mematikan lampu, korban tidak melihat kunci. Sepeda motornya pun tidak ada lagi," paparnya.

Tekab 308 Polsek TkT kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di daerah Jatiagung, Lampung Selatan. 

"Bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jatiagung kami berhasil menangkapnya berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J BE 2070 BE milik korban," terangnya. 

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengambil kunci sepeda motor dan kemudian pergi ke parkiran untuk mencocokkan dengan kendaraan di sana. 

"Setelah menemukan motor yang cocok, dia langsung kabur," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya