Curi Mobil Pikap Bos Angkot, Mantan Karyawan Dipenjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Januari 2022 16:28 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kanit Ranmor Iptu Saidi saat menginterogasi tersangka. Foto: Pandu.
Rilis ID
Kanit Ranmor Iptu Saidi saat menginterogasi tersangka. Foto: Pandu.

RILISID, Bandarlampung — Tekab 308 dan Unit Ranmor Polresta Bandarlampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian spesialis mobil pikap, Selasa (25/1/2022).

Tersangka yang ditangkap adalah Rendy Ariyansha (26), warga Pengajaran, Telukbetung Utara. Sedangkan satu lainnya, Aldi (25), masih buron.

Pencurian terjadi Minggu (3/10/2021) dengan lokasi di Jalan KH Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandarlampung sekitar pukul 05.00 WIB.

Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung, Iptu Saidi, menyebutkan dari pengakuan Rendy mobil itu milik mantan bosnya yang memiliki usaha angkutan kota (angkot).

"Nah, mobil pikap ini berada di garasi karena dalam kondisi rusak. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," paparnya, Kamis (27/1/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan uang Rp4,5 juta, 1 unit mobil Suzuki ST 15 Futura tahun 2003 Nopol BE 2990 BB, dan 1 STNK mobil. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya