Curi Mesin Dongfeng, Dua Pemuda di Lamsel Nginep di Kantor Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

7 Februari 2023 12:11 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Mesin diesel yang dicuri dua pemuda di Lamsel, saat ini menjadi barang bukti, Selasa (7/2/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Mesin diesel yang dicuri dua pemuda di Lamsel, saat ini menjadi barang bukti, Selasa (7/2/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tidak membutuhkan waktu lama, dua pencuri mesin dongfeng di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diamankan, Senin (6/2/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua tersangka, Jefri (22) warga Desa Canggung dan Rizki (20) warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Lamsel.

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka mencuri mesin dongfeng 8 PK yang disimpan di gudang belakang rumah milik Tarmizi (50), Selasa (7/2/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Saat keduanya membawa mesin curian diketahui anggota Linmas dan langsung melapor kepada korban. Korban yang mengalami kerugian Rp 5 juta selanjutnya melapor ke Mapolsek Kalianda.

"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek, Selasa (7/2/2023).

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya dirumahnya masing-masing.

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHPidana," imbuh AKP Sugianto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curi diesel

donfeng 8.PK

unit reskrim polsek kalianda

polres lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya