Curi Mesin Dongfeng, Dua Pemuda di Lamsel Nginep di Kantor Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tidak membutuhkan waktu lama, dua pencuri mesin dongfeng di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diamankan, Senin (6/2/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua tersangka, Jefri (22) warga Desa Canggung dan Rizki (20) warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Lamsel.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka mencuri mesin dongfeng 8 PK yang disimpan di gudang belakang rumah milik Tarmizi (50), Selasa (7/2/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
Saat keduanya membawa mesin curian diketahui anggota Linmas dan langsung melapor kepada korban. Korban yang mengalami kerugian Rp 5 juta selanjutnya melapor ke Mapolsek Kalianda.
"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek, Selasa (7/2/2023).
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya dirumahnya masing-masing.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHPidana," imbuh AKP Sugianto. (*)
Curi diesel
donfeng 8.PK
unit reskrim polsek kalianda
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
