Curi Hp yang Tertinggal, Pemilik Warung Diamankan
Pandu Satria
Lampung Tengah
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui, hp dimaksud berada di tangan tersangka.
"Kemudian anggota Opsnal Anti Bandit Polsek Seputihbanyak menuju ke rumah Sahril untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
