Curi Hp yang Tertinggal, Pemilik Warung Diamankan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

4 Juni 2022 15:29 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pencuri handphone yang diamankan Polsek Seputihbanyak. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka pencuri handphone yang diamankan Polsek Seputihbanyak. Foto: ist

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui, hp dimaksud berada di tangan tersangka. 

"Kemudian anggota Opsnal Anti Bandit Polsek Seputihbanyak menuju ke rumah Sahril untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya