Cerita Ketua RT Waykandis yang Warganya Diamankan Densus 88 karena Terorisme
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap terduga teroris. Kali ini di Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.
Terduga seorang perempuan, Ml (40), warga Sumur Putri yang kebetulan tinggal di rumah orangtuanya di Tanjungsenang.
Pengamanan terhadap Ml dilakukan pada 8 Maret 2022 bersamaan dengan empat terduga lainnya. Yakni AS yang diringkus di daerah Gadingrejo, Pringsewu; LR di Natar, Lampung Selatan (Lamsel); AI di Jatiagung, Lamsel; dan GN di Srengsem, Bandarlampung.
RT 011 Lk1 Perumnas Waykandis, Amrulah, menyebutkan saat penangkapan dirinya sedang berada di rumah sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tak lama ada beberapa orang menghubungi saya dan mengajak untuk menyaksikan penangkapan," kata Amrulah, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, Tim Densus 88 Mabes Polri saat itu juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain notebook, handphone, dan buku agenda.
"Dia nggak izin waktu tinggal di sini. Setahu saya punya dua anak," ujar Amrulah.
Dari informasi yang ia dapat, Ml adalah mantan tahanan lembaga pemasyarakatan Tangerang dan divonis 3,5 tahun penjara. Ia kemudian tinggal di Tanjungsenang selama setahun.
"Saat dia tiba di sini, ada aparat dari Mabes Polri yang ikut mengamankan," kata Amrulah.
Menurut Amrulah, orang tua Ml mengontrak di daerahnya. Sementara untuk kesehariannya, Ml jarang pergi. (*)
Densus 88 Mabes Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
