Cemari Anak Tiri Sejak Kelas 1 SD, Buruh asal Panjang Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polsek Panjang menangkap BR (57), buruh serabutan asal Panjang, Kamis (5/1/2023).
Ia dilaporkan istrinya, US (42) lantaran diduga merudapaksa anak tirinya, VA (10).
Sejak ibunya menikah lagi dengan BR, korban tinggal satu rumah dengan mereka.
Pengakuan korban, setidaknya BR sudah delapan kali melakukan perbuatannya.
"Yakni dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022," ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.
Perbuatan BR terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD.
"Korban diancam untuk tidak melaporkan kepada ibunya," tambah Joni.
Polisi menyita satu helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, satu helai celana panjang, dan satu celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014.
Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Cabuli anak tiri
perkosa anak tiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
