Cemari Anak Tiri Sejak Kelas 1 SD, Buruh asal Panjang Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

5 Januari 2023 14:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka yang diamankan Polsek Panjang. Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka yang diamankan Polsek Panjang. Foto: Humas Polsek

RILISID, Bandarlampung — Polsek Panjang menangkap BR (57), buruh serabutan asal Panjang, Kamis (5/1/2023).

Ia dilaporkan istrinya, US (42) lantaran diduga merudapaksa anak tirinya, VA (10). 

Sejak ibunya menikah lagi dengan BR, korban tinggal satu rumah dengan mereka. 

Pengakuan korban, setidaknya BR  sudah delapan kali melakukan perbuatannya.

"Yakni dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022," ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

Perbuatan BR terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. 

"Korban diancam untuk tidak melaporkan kepada ibunya," tambah Joni. 

Polisi menyita satu helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, satu helai celana panjang, dan satu celana dalam warna putih. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014.

Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Cabuli anak tiri

perkosa anak tiri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya