Catat, Mulai Besok Kendaraan Besar Tidak Boleh Melewati Pelabuhan Bakauheni
Pandu Satria
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mulai besok (Senin, 17/04/2023) kendaraan golongan VI (enam) hingga IX (sembilan) tidak boleh melewati pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Hal itu sesuai dengan keputusan bersama antara Polri, Dinas Perhubungan dan PUPR khusus terkait perjalanan kendaraan dengan truk besar.
AKBP. Edwin"Ini setelah rapat dan kemudian kesepakatan bersama tentunya diantaranya dengan Polri, Dinas Perhubungan dan PU," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin saat meninjau Pelabuhan Bakauheni, Minggu (16/04/2023).
Dalam keputusan bersama itu yang menjadi perhatian khusus adakah kendaraan golongan VI (enam) sampai golongan IX (sembilan).
Akan tetapi jika ada kendaraan yang melebihi muatan dan bisa masuk golongan yang bisa melintas mungkin nanti ditambahkan dengan pembatasan kendaraan angkutan berat.
"Nah, nanti kendaraan tersebut akan dialihkan menuju pelabuhan panjang yang berdasarkan intruksi Menteri. Pemberlakuan tersebut akan kita laksanakan sejak besok atau hari Senin Tanggal 17 April tepat pagi hari," jelas kapolres.
Sedangkan untuk mekanisme penerapan aturan tersebut, kata Edwin, nanti akan dikoordinasikan dengan ASDP agar pada saat penerapan sudah tidak menjual tiket Golongan VI-IX di Pelabuhan Bakauheni.
"Teman teman ASDP tadi juga sudah tidak menjual tiket golongan VI-IX bersepakat dengan Instruksi Menteri tadi," ujarnya.
Dengan begitu, kata kapolres lagi, otomatis kendaraan golongan VI sampai IX nanti akan pergi menyeberangi pulau melalui Pelabuhan Panjang dan membeli tiket disana.
Terkait nantinya masih ada yang berjalan, AKBP. Edwin menyebut itu situasional dari Pelabuhan Bakauheni.
Bakauheni
Mudik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
