Catahu AJI 2021: Kekerasan, Profesionalisme, hingga Tak Bebas Berekspresi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

31 Desember 2021 20:51 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Data kekerasan terhadap wartawan 1999, 2020, dan 2021. Foto: AJI Bandarlampung
Rilis ID
Data kekerasan terhadap wartawan 1999, 2020, dan 2021. Foto: AJI Bandarlampung

Beberapa bulan kemudian, mantan Presiden Mahasiswa Polinela Yongki Davidson menerima surat peringatan setelah demo lanjutan, Selasa (28/9/2021). Ia dituduh sebagai provokator. Sebelumnya, Yongki dan dua mahasiswa Polinela mendapat surat pemanggilan orang tua terkait aksi tersebut pada Senin (13/9/2021).

Kasus terakhir, akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menghilang pada Sabtu (25/12/2021), sekitar pukul 11.57 WIB.

Dugaan sementara, akun telah diretas atau diambil alih dengan cara melawan hukum. Hal itu diduga sebagai upaya untuk melemahkan advokasi yang sedang dilakukan LBH Bandarlampung.

LBH Bandarlampung kerap mengampanyekan kasus-kasus yang diadvokasi melalui Instagram. Media sosial itu menjadi medium bagi LBH untuk menyatakan ekspresi, baik sikap maupun pendapat.

Catatan AJI, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Lampung memperlihatkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Perinciannya, satu kasus pada 2019, dua kasus pada 2020, dan empat kasus pada 2021.

Rekomendasi
Menyikapi berbagai hal di atas, AJI Bandarlampung menyampaikan rekomendasi, sebagai berikut:

1. Masyarakat, termasuk pemangku kepentingan, perlu menghormati aktivitas jurnalistik. Keberatan terhadap produk jurnalistik mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab maupun hak koreksi.

2. Komunitas pers perlu serius menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Sebab, sulit memutus rantai kekerasan tanpa komitmen yang sungguh-sungguh dari komunitas pers. Keseriusan itu, misal, tidak permisif terhadap segala bentuk kekerasan.

3. Jurnalis mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam bekerja. Bersikap profesional, independen, dan mengutamakan kepentingan publik. Sebab, ketidakprofesionalan dapat memicu kekerasan terhadap jurnalis.

4. Masyarakat yang mendapati atau menilai perilaku jurnalis tak profesional dapat melapor ke perusahaan media si jurnalis bekerja, organisasi wartawan, maupun Dewan Pers.

Menampilkan halaman 7 dari 14

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

AJI Bandar Lampung

AJI Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya