Catahu AJI 2021: Kekerasan, Profesionalisme, hingga Tak Bebas Berekspresi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Hal serupa dirasakan Jamasri, Kepala SDN 2 Bengkulu. Ia merasa takut dan tak nyaman, bahkan saat berada di rumah. Tak hanya datang menemui, para oknum wartawan juga kerap meneror lewat telepon.
Dalam bekerja, jurnalis seyogianya mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 6 KEJ mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsirannya, menyalahgunakan profesi, yakni segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Kemudian, Pasal 1, 2, dan 9 KEJ menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tidak beriktikad buruk, dan menghargai hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.
AJI memandang perilaku tersebut dapat memperburuk citra profesi jurnalis di masyarakat. Hal ini bisa memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pers. Padahal, mereka yang bekerja sebagai jurnalis punya tanggung jawab secara moral. Terutama, menjaga kepercayaan publik dengan tidak menyalahgunakan profesi dalam bentuk apa pun.
Mengekang Ekspresi
Seperti tahun lalu, AJI pun menyoroti perkembangan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Lampung. Selain kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis, salah satu misi AJI adalah mengembangkan demokrasi dan keberagaman.
Selama 2021, AJI Bandarlampung mencatat empat kasus terkait kebebasan berekspresi. Angka tersebut dua kali lipat pada 2020, yakni dua kasus. Meningkatnya pelanggaran terhadap kebebasan sipil ini mengindikasikan pengekangan atas ekspresi warga negara.
Adapun peristiwa yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat sepanjang tahun ini, antara lain tiga mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) dilaporkan ke polisi usai berunjuk rasa menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Mereka dilaporkan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL Bambang Hartono pada 19 Februari 2021. Tuduhannya, penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Hal serupa menimpa mahasiswa Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Lima gubernur mahasiswa Polinela mendapat surat peringatan ketika baru berencana menggelar aksi lanjutan penurunan UKT, Rabu (17/3/2021).
AJI Bandar Lampung
AJI Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
