Catahu AJI 2021: Kekerasan, Profesionalisme, hingga Tak Bebas Berekspresi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

31 Desember 2021 20:51 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Data kekerasan terhadap wartawan 1999, 2020, dan 2021. Foto: AJI Bandarlampung
Rilis ID
Data kekerasan terhadap wartawan 1999, 2020, dan 2021. Foto: AJI Bandarlampung

Kasus-kasus dimaksud, antara lain anggota Polres Lampung Barat menangkap WH (33), wartawan Dinamika Lampung News, karena diduga memeras warga di Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Selasa (4/5/2021).

Tersangka meminta sejumlah uang kepada beberapa warga jika tidak ingin diberitakan soal penanaman kopi di kawasan hutan.

Berikutnya, seorang pria berinisial ZN (32), warga Pasawaran, ditangkap polisi di Bandarlampung. Ia diduga memeras pegawai Pemkab Pesawaran sekitar Rp14 juta.

Dalam aksinya, ZN mengaku sebagai wartawan media online dan mengancam akan memberitakan soal biaya pembuatan surat nikah yang diurus oleh korban.

Syahdan, seorang wartawan bersama anggota LSM diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Pelaku berinisial ZAF (52) dan RH (47) menghubungi tiga kepala desa berinisial AA, S, dan K pada Kamis (18/11/2021). Lalu, meminta uang masing-masing kepala desa sebesar Rp15 juta, Rp10 juta, dan Rp25 juta.

Jika tak dipenuhi, mereka akan memberitakan persoalan terkait penyimpanan anggaran dana desa tahun 2019/2020.

ZAF dan RH pun ditangkap anggota Polres Mesuji saat penyerahan uang pada Jumat (3/12/2021).

Kasus lainnya, sejumlah guru di Kabupaten Waykanan mengeluhkan kelakuan wartawan. Subari, Kepala SDN 4 Gununglabuhan, Baradatu, mengatakan kesehariannya selalu diselimuti rasa resah dan tertekan.

Perasaan itu muncul akibat ulah oknum wartawan yang kerap datang, bahkan melecehkan. Ia bilang, pernah ada wartawan yang memegang wajah guru di sana.

Menampilkan halaman 5 dari 14

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

AJI Bandar Lampung

AJI Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya