Catahu AJI 2021: Kekerasan, Profesionalisme, hingga Tak Bebas Berekspresi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

31 Desember 2021 20:51 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Data kekerasan terhadap wartawan 1999, 2020, dan 2021. Foto: AJI Bandarlampung
Rilis ID
Data kekerasan terhadap wartawan 1999, 2020, dan 2021. Foto: AJI Bandarlampung

“Saya selaku Ketua GMBI tolong yang memberitakan segera dihapus. Jika tidak, maka akan benturan dengan LSM GMBI seluruh Lampung. Tolong segera dihapus,” kata Abdul.

Secara umum, pelaku kekerasan terhadap jurnalis berasal dari berbagai kalangan. Mulai karyawan swasta, aparat penegak hukum, ketua LSM, bahkan kepala daerah. Artinya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah orang-orang yang berpendidikan dan paham soal hukum.

AJI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih, kekerasan itu terkait kerja-kerja jurnalistik. Sebab, aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dalam tiga tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat. Perinciannya, pada 2019 tercatat lima kasus, 2020 (enam kasus), dan tujuh kasus pada 2021.

Dari keseluruhan kasus tersebut, tak satu pun dilaporkan secara hukum. Bahkan, perusahaan pers --di mana wartawannya menjadi korban kekerasan, sering tak bersikap. Selain itu, dalam banyak kasus, jurnalis yang menjadi korban kekerasan juga sering memilih mundur ketika diadvokasi.

Banyak faktor penyebab, mulai dari proses yang panjang jika dilaporkan, hingga tak ingin ribut. Alhasil, tak satu pun kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas.

Bukan Kerja Jurnalistik
AJI Bandarlampung juga menerima tiga laporan ihwal kekerasan terhadap wartawan. Setelah diverifikasi, kekerasan yang dialami para wartawan itu tidak berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik.

Ada wartawan mengalami kekerasan ketika menghadiri proses lelang, di mana perusahaan yang bersangkutan ikut tender. Wartawan yang merangkap kontraktor bukan hanya rawan konflik kepentingan, tapi juga menggadaikan independensinya sebagai jurnalis.

Kemudian, seorang wartawan menjadi korban kekerasan ketika mengantar koran. Lalu, wartawan lainnya menerima kekerasan terkait pelayanan terhadap keluarganya.

Persoalan Klise Profesionalisme
Selain kekerasan yang bukan aktivitas jurnalistik, AJI Bandarlampung mencatat beberapa pelanggaran terkait etik. Ini persoalan klise ihwal profesionalisme jurnalis.

Menampilkan halaman 4 dari 14

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

AJI Bandar Lampung

AJI Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya