Cabuli Anak Tiri, Warga Tanggamus Digelandang Polsek Bandar Sribhawono
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Polsek Bandar Sribhawono, Lampung Timur (Lamtim), menggelandang seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, Selasa (28/3/2023).
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar menerangkan, tersangka berinisial AG (24) merupakan warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan laporan, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban IY (16) anak tirinya yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Senin (27/3/2023) pukul 16.30 Wib. Saat itu tersangka datang ke Rumah Makan Bakso Mercon.
Setelah selesai makan, tersangka pergi ke kamar mandi dan memanggil korban. Sesampainya korban di depan pintu kamar mandi, tangan kanannya langsung ditarik tersangka masuk.
"Disitulah, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban ," ujar Kapolres, Rabu (29/3/2023).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka meninggalkan korban. Didampingi keluarganya, korban lapor ke Polsek Bandar Sribhawono dan langsung ditindak lanjuti.
"Anggota bertindak cepat meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, keesokan harinya pukul 18.00 Wib," imbuh Kapolres.
Saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Bandar Sribhawono guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pencabulan
Anak tiri
warga tanggamus
ditangkap polres lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
