Buron Dua Tahun, Dua Pencuri asal Jabung Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

4 Juni 2022 15:14 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti handphone yang berhasil diamankan. Foto: ist
Rilis ID
Barang bukti handphone yang berhasil diamankan. Foto: ist

RILISID, Lampung Timur — Polsek Labuhanratu menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (3/6/2022). 

Mereka adalah Joni Iskandar (37) dan Sapri (26), keduanya warga Jabung, Lampung Timur (Lamtim). 

Kapolsek Labuhanratu, Iptu Ahmad Mardiansyah Putra, mengatakan mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO ini diberikan atas peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 03.00 di Desa Labuhanratu, Kec. Labuhanratu.

Kedua tersangka berangkat dari Jabung ke Simpang Kemuning dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam. 

Mereka berputar-putar tak tentu arah sebelum akhirnya memilih sebuah rumah sebagai sasaran. 

Mereka membobol rumah dengan cara mencongkel jendela dengan pisau dan mencuri handphone (hp) Oppo A3S warna unggu. 

"Mereka memanjat jendela mengunakan tangga dan masuk kamar di mana hp sedang dicas," sebutnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya