Bukan karena Olahraga, Begini Kronologis Meninggalnya Prof Heryandi Versi Kalapas Rajabasa

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 Oktober 2023 15:10 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Lapas Kelas I Rajabasa. Foto : Istimewa
Rilis ID
Lapas Kelas I Rajabasa. Foto : Istimewa

Heryandi kemudian mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit di luar lapas.

Pada 17 Juli 2023 Heryandi dirujuk oleh dokter klinik PASSAI ke dokter spesialis jantung di RS Bhayangkara dan diberikan obat jantung.

Saat itu, dokter meminta terpidana 4,5 tahun kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut untuk kontrol di bulan berikutnya.

Pada 1 Agustus 2023, dia berobat ke klinik PASSAI mengeluh lemas dan sesak napas. 

Lalu, dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Hasilnya, tensi Heryandi rendah sehingga dirujuk ke RS Bhayangkara. 

Di RS Bhayangkara, Heryandi dirawat selama tiga hari. Karena kondisi belum stabil dia dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) dan dirawat dua hari. 

Pada 15 Agustus 2023, Heryandi kontrol ke dokter spesialis jantung di RSUDAM. 

"Pasien mendapatkan obat-obatan dan disarankan untuk kontrol per tiga bulan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi meninggal dunia usai berolahraga tenis meja di Lapas Rajabasa, Rabu (4/10/2023).

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum dan teman dekat Heryandi, Sopian Sitepu.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Heryandi

korupsi Unila

karomani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya