Bolos 309 Hari, Personel Polresta Bandarlampung Dipecat
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel Polresta Bandarlampung.
Sanksi ini diberikan dalam upacara PTDH di Mapolresta Bandarlampung, pukul 08.00 WIb, Senin (28/3/2022).
Upacara dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).
Personil tersebut di-PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/755 /XI/2021 tanggal 16 November 2021.
Keputusan berisikan penetapan penjatuhan hukuman dan atau pemberhentian jabatan di lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili NRP 78030763.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan personel ini kehadirannya diwakili foto yang bersangkutan.
Zalili diberhentikan karena tidak dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut.
Ia melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ino menegaskan siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana akan terkena sanksi teguran sampai PTDH.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
