Biji Kopi Curian Tercecer, Polisi Tangkap Bajing Loncat asal Panjang
Pandu Satria
Bandarlampung
Tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah gang di wilayah Panjang.
"Berbekal informasi dari korban, kami langsung melakukan pengejaran. Namun saat itu mereka sudah kabur," ungkapnya.
Tidak menyerah sampai di situ, petugas terus mencari informasi keberadaan kawanan ini.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Akibat perbuatannya, SR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Joni. (*)
Bajing Loncat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
