Biji Kopi Curian Tercecer, Polisi Tangkap Bajing Loncat asal Panjang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Maret 2023 16:00 WIB
Peristiwa | Rilis ID
SR, tersangka yang berhasil diringkus polisi. Foto: Polsek Panjang
Rilis ID
SR, tersangka yang berhasil diringkus polisi. Foto: Polsek Panjang

Tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah gang di wilayah Panjang. 

"Berbekal informasi dari korban, kami langsung melakukan pengejaran. Namun saat itu mereka sudah kabur," ungkapnya. 

Tidak menyerah sampai di situ, petugas terus mencari informasi keberadaan kawanan ini. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat warna abu-abu. 

Akibat perbuatannya, SR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Joni. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bajing Loncat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya