Beroperasi di Bandar Lampung, Maling Motor Dijemput Paksa Polisi di Lamtim

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

11 November 2023 20:51 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka warga Lampung Timur yang diringkus tim gabungan. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka warga Lampung Timur yang diringkus tim gabungan. Foto: Humas

RILISID, Bandar Lampung — Empat kali mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung, S (22), warga Tebing, Melinting, Lampung Timur (Lamtim) akhirnya ditangkap. 

Ia dibekuk Team Tekab 308 Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung di rumahnya, Jumat (10/11/2023). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan penangkapan ini berdasar laporan korban. 

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat sekira pukul 13.30 WIB di Jl Singosari, Enggal, pada Sabtu (22/7/2023). 

Tersangka S beraksi bersama rekannya, Id (buron, Red), dengan motor Honda Beat Street warna abu-abu.

Pencurian motor ini sempat terekam CCTV yang menjadi rujukan polisi untuk memburu tersangka.

Diamankan sebagai barang bukti (BB) dua handphone (hp) merek Nokia dan 1 hp merek Strawbery dan topi warna hitam.

"Saat melakukan aksinya tersangka menggunakan kunci letter T, "ujar Umi, Sabtu (11/11/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya