Bermodalkan Sapu, Warga Panjang Gasak Uang Rp3 Juta
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bermodal gagang sapu lidi, Fahmi (31), warga Panjang berhasil mencuri tas berisi uang Rp3 juta di ruko, Selasa (31/5/2022) pukul 04.00 WIB.
Namun aksi lelaki ini akhirnya terbongkar. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Panjang pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya.
Adapun korban adalah Ida Yatulloh (32), pemilik ruko 'Bungkil Pak Agus' di Pidada, Panjang.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, tersangka awalnya mengambil sapu lidi di depan ruko.
Lalu, ia mengait tas yang tersampir di setang sepeda motor, yang diparkir di dalam ruko.
Barang bukti yang diamankan adalah satu gagang sapu lidi dan satu setel pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.
"Adapun uang hasil kejahatan tersebut sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya," ujar kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
