Berdagang di Atas Trotoar, Satpol PP Metro Tertibkan 28 PKL
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Metro menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, Rabu (2/2/2022).
Kabid Penanganan Perda Satpol PP, Yoseph Nanotaek, mengatakan tindakan itu dilakukan sesuai Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan.
“Kita menertibkan masyarakat yang berdagang di atas trotoar sesuai Pasal 12 tentang penggunaan fasilitas umum, yakni dilarang berdagang di atas trotoar,” ungkap dia.
Penertiban dilakukan di sepanjang Jl Ahmad Yani hingga Ki Hajar Dewantara dengan menerjunkan 25 personel. Hasilnya, sebanyak 28 PKL diberi peringatan.
Menurutnya, jika di kemudian hari kejadian sama terulang maka PKL dikenakan sanksi administrasi.
“Kita izinkan berdagang, tapi bolehnya mulai jam 3 sore. Karena bagaimana pun ekonomi harus tetap berjalan. Bukan karena aturan terus kita kaku,” tegasnya.
Sementara, Ida Wati (49), pedagang rujak jambu kristal merasa sedih dengan sikap yang diambil oleh Satpol PP. Pasalnya, ia berdagang hanya untuk mencari uang makan.
“Jika kami dagang disuruh jam 3 sore, yang mau beli siapa?” tanyanya lirih.
Ia mengaku, sehari pendapatannya hanya Rp50-Rp60 ribu. Ia berharap dengan penghasilan segitu dirinya tidak dipersulit untuk berdagang.
“Jadi tolonglah untuk pemerintah kalau memang tidak bisa menjamin kami, ya usaha kami jangan dipersulit,” ujarnya. (*)
Pertiban PKL
Trotoar
Berharap Pemerintah Bijaksana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
