Beraksi di 50 TKP di Bandarlampung, Pencuri Motor dan Penadah Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Desember 2022 16:24 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan polisi, Minggu (18/12/2022). Foto: Humas Polresta
Rilis ID
Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan polisi, Minggu (18/12/2022). Foto: Humas Polresta

"Sepeda motor dijual bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Oleh tersangka Arfandi kendaraan dirombak dan dijual melalui media sosial Facebook," lanjutnya.

Fiter dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, Arfandi dibidik Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor Bandarlampung

sindikat curanmor Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya