Beraksi di 50 TKP di Bandarlampung, Pencuri Motor dan Penadah Diringkus
Pandu Satria
Bandarlampung
"Sepeda motor dijual bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Oleh tersangka Arfandi kendaraan dirombak dan dijual melalui media sosial Facebook," lanjutnya.
Fiter dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, Arfandi dibidik Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)
Curanmor Bandarlampung
sindikat curanmor Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
