Beraksi di 50 TKP di Bandarlampung, Pencuri Motor dan Penadah Diringkus
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua buronan polisi yang masuk dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di puluhan lokasi berhasil diringkus, Minggu (18/12/2022) dini hari.
Keduanya, Fiter (25) dan Arfandi (28), warga Bandarlampung yang sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO). Satu lagi, FI, masih dalam pengejaran.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) lima unit sepeda motor, puluhan plat nomor polisi (nopol), dan orderdil hasil curian dari rumah Arfandi.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan kedua tersangka ditangkap saat hendak COD (cash on delivery) di wilayah Rajabasa sekitar pukul 01.00 WIB.
"Satreskrim mengetahui mereka menjual barang hasil curian melalui media sosial. Kita buntuti saat mereka COD dengan penadah," ujarnya kepada Rilisid Lampung.
Berdasarkan pengakuan mereka, sindikat ini sudah 50 kali beraksi di Bandarlampung. Sementara dari laporan yang sudah terverifikasi, ada sebelas Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya," katanya.
Sebelum beraksi, sindikat ini biasanya terlebih dulu mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci ganda. Atau, rumah yang memiliki kendaraan dengan pagar tidak digembok.
"Mereka mengambil sepeda motor dengan kunci T. Kendaraan yang dikunci setang dirusak, didorong, lalu dibawa kabur," jelas Dennis.
Setelah itu, sepeda motor dijual ke Arfandi yang merupakan tersangka penadah, juga berprofesi mekanik bengkel.
Curanmor Bandarlampung
sindikat curanmor Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
