Begal Motor di Kemiling, Warga Natar Masuk Penjara Lagi
Pandu Satria
Bandarlampung
"Akibat perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 365 KUHP," terang kapolsek. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
