Begal Motor di Kemiling, Warga Natar Masuk Penjara Lagi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 Juni 2022 18:42 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto dan begal motor. Foto: ist
Rilis ID
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto dan begal motor. Foto: ist

"Akibat perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 365 KUHP," terang kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya