Bawa Sabu dan Tembakau Gorila, Tukang Parkir Digaruk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Hari Raya Idul Fitri sudah dekat, M. Rohman (25) warga Jalan Perwira 1 Nomor 86 Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, malah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini, memiliki sabu dan tembakau gorila yang disimpan di saku celananya.
Perbuatan tersebut, diketahui Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) saat menggelar Operasi Antik Krakatau 2023, Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka dan mengamankan barang bukti.
"Benar, tersangka kita amankan tadi malam di pinggir jalan Desa Way Hui, Jati Agung," ujar Mustholih, Minggu (16/4/2023).
Iptu Mustholih menambahkan, anggotanya curiga melihat gerak- gerik tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sentetis (gorila) di dalam kantong celananya.
"Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan langsung kita dibawa ke Mapolsek," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menurut Kapolsek dijerat pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif," pungkas Kapolsek. (*)
Tukang parkir
sabu dan tembakau gorila
operasi antik Krakatau
Polsek Jatiagung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
