Bawa Sabu dan Alat Hisap, Warga Maringgai Ditangkap Satnarkoba
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kedapatan membawa barang haram haram, warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan Polisi.
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan satu bungkus plastik clip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih. Diduga keras barang tersebut Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,19 gram.
Kapolres Lamti. AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, menjelaskan, tersangka berinisial EL (27) diamankan Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 21.30 Wib di Desa Maringgai.
"Setelah dilakukan penggeledahan secara paksa, kami temukan sejumlah barang bukti jenis sabu," ujarnya.
Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lamtim.
"Tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara" pungkas Kapolres. (*)
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
