Banding Ditolak, Karir Mantan Kasat Narkoba Lamsel di Kepolisian Berakhir
Pandu Satria
Bandarlampung
Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf C kesatu dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk itu, AG dipenjara di tempat khusus selama 30 hari dan di-PTDH," demikian bunyi putusan.
AG sendiri saat ini tengah menghadapi peradilan umum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ia menjadi terdakwa atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. (*)
PTDH
AKP AG
Fredy Pratama
narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
