Bacok Tetangga, Kakek di Merbau Mataram Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan.
"Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (*)
Lihat video:
Kakek
bacok tetangga
unduh kelapa
polsek merbau Mataram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
