Anggota DPD Ahmad Bastian Desak Polri Usut Kasus Pengurusan PTSL di Bandarlampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Anggota DPD RI Dapil Lampung Ahmad Bastian SY mendesak Polri turun tangan untuk mengusut kasus pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bandarlampung.
Menurut Bastian, pengurusan PTSL sudah lama terjadi dan hingga sekarang tak kunjung rampung. Ia karenanya meminta Polri peka terhadap masalah yang melilit masyarakat dari 34 kelurahan di Bandarlampung.
”Persoalan ini sudah lama terjadi. Dan kami sudah menerima aduan dari masyarakat. Kasus ini benar-benar membuat rakyat sengsara, sehingga harus diusut tuntas hingga benang kusutnya terurai,” kata Bastian dalam keterangan resminya, Senin (13/2/2023).
Anggota Komite I DPD ini berjanji akan mengawal kesemrawutan pengurusan PTSL yang diduga melibatkan oknum pegawai BPN. Ia juga tak menampik ada mafia tanah dalam PTSL.
”Kami sebagai representasi suara rakyat akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Termasuk memangil Kementerian ATR/BPN untuk mengklarifikasi kasus PTSL di Bandarlampung,” tegas Bastian, yang juga anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Kepala Kanwil BPN Lampung Dadat Dariatna mengatakan, pihaknha berkomitmen untuk mengawal proses penerbitan sertifikat PTSL yang diusulkan Pokmas di Bandarlampung.
Ia meminta BPN Bandarlampung untuk mencarikan solusi atas persoalan terhambatnya penerbitan sertifikat yang diusulkan warga.
Menurutnya, penerbitan sertifikat ini tidak sama seperti pembuatan SIM dan KTP. Satu bidang tanah dengan yang lainnya memiliki riwayat berbeda-beda, tentu penanganannya berbeda-beda.
"Kami mengumpulkan bapak-bapak disini untuk menyelesaikan. Cuma karena ini sesuatu yang tidak normal maka kita saling melengkapi. Kalau normal ini sudah lama selesai," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Bandarlampung Djudjuk Tri Handayani berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan PTSL di wilayah kerjanya.
Anggota DPD
Ahmad Bastian
Polri
Kasus Pengurusan PTSL
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
