Angel's Wing Klaim Sudah Sesuai Izin dari Pemkot Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Februari 2023 20:34 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Petugas Satpol PP Bandarlampung saat menyegel Angel's Wing, Sabtu (5/2/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Petugas Satpol PP Bandarlampung saat menyegel Angel's Wing, Sabtu (5/2/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Manajemen Angel's Wing akhirnya angkat bicara perihal penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung pada Sabtu (4/2/2023) malam.

Manajer Angel's Wing Hendra Santoso mengatakan, perihal penyegelan pihaknya sudah memberikan jawaban. 

"Itu sudah dijawab oleh atasan kami (Direktur), silakan digunakan, asalkan sesuai dengan yang disampaikan," ungkapnya melalui telepon kepada Rilis.id Lampung, Minggu (5/2/2023)

Sebelumnya kepada Wartawan, Direktur Angel's Wing Andrew mengaku, perizinan usahanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Andrew mengatakan, izin yang diurus ke Pemerintah Kota Bandarlampung memang konsepnya resto dan bar, bukan diskotik.

"Izin itu sudah dikeluarkan oleh pihak pemkot Bandarlampung, termasuk izin lingkungan" katanya.

Menurut Andrew, mungkin ini terjadi mis komunikasi antara pihaknya dengan Pemkot Bandarlampung.

Dirinya berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan bisa kembali dibuka.

"Karena kita kasihan dengan 85 karyawan di sini jika tidak segera dibuka kembali," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Angel's Wing

Disegel

Sudah Sesuai Izin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya