Alasan Minta Dipijit, Pakde Hamili Anak di Bawah Umur
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Kejadian tersebut baru diketahui pelapor keesokan harinya. Pelapor langsung Mapolsek Palas untuk membuat laporan.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.
"Tersangka kita amankan di rumahnya, Kamis (28/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh AKP Andi Yunara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. (*)
Cabuli anak di bawah umur
minta urut
hamil
polsek palas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
