Alasan Minta Dipijit, Pakde Hamili Anak di Bawah Umur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

1 Maret 2023 08:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, diamankan Polsek Palas, Selasa (28/2/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, diamankan Polsek Palas, Selasa (28/2/2023). Foto : Humas Polsek

Kejadian tersebut baru diketahui pelapor keesokan harinya. Pelapor langsung Mapolsek Palas untuk membuat laporan.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.

"Tersangka kita amankan di rumahnya, Kamis (28/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh AKP Andi Yunara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Cabuli anak di bawah umur

minta urut

hamil

polsek palas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya