Turut Dihadiri Raden Adipati, Gubernur Mirza Lantik Ayu Asalasiyah Jadi Bupati Way Kanan Definitif
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik Bupati Way Kanan definitif sisa periode 2025-2030, Ayu Asalasiyah pada Selasa 10 Juni 2025.
Pelantikan yang digelar di Lantai III Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung itu juga dihadiri mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati yang juga kakak Ayu Asalasiyah.
Pelantikan Bupati Way Kanan definitif, Ayu Asalasiyah sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-2366 tentang Pengangkatan Bupati Way Kanan.
Pelantikan Ayu sendiri dilakukan usai pada 10 Maret 2025 lalu, Bupati Way Kanan yang baru dilantik 18 hari oleh Presiden Prabowo Subianto Ali Rahman, tutup usia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Selanjutnya pada 12 Maret 2025, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menunjuk Ayu Asalasiyah yang saat itu menjadi Wakil Bupati Way Kanan menjadi Plt Bupati Way Kanan.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza mengungkapkan pelantikan hari ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan.
"Kita semua tentu merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya, Bapak Ali Rahman namun roda pemerintahan tidak boleh berhenti," ujar Mirza.
Mirza melanjutkan dalam sambutannya menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan penghormatan. Tapi juga kepala daerah ini adalah amanah besar untuk mengambil amanat besar untuk bekerja sepenuh hati bagi rakyat.
"Tanggung jawab sebagai bupati mencakup tugas-tugas penting antara lain pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah," lanjut Mirza.
Maka dirinya pun mengucapkan selamat kepada Ayu atas pelantikan ini dan harus melanjutkan semua program kerja yang telah disusun. (*)
Bupati Way Kanan
pelantikan bupati way kanan
ayu Asalasiyah
raden Adipati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
