THR ASN Pemprov Lampung Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan BPKAD
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum juga dicairkan.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menjelaskan bahwa pencairan THR masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Plt. BPKAD Lampung, Nurul Fajri menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum pemberian THR bagi ASN tahun 2026.
“Pemerintah Provinsi Lampung belum dapat mencairkan THR karena harus menunggu terbitnya PP dan PMK dari pemerintah pusat. Pencairan THR harus berdasarkan regulasi tersebut,” ujar Nurul.
Setelah kedua aturan tersebut diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pemberian THR di daerah.
Pergub tersebut nantinya menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengajukan pencairan THR.
Proses pencairan sendiri akan melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari pengusulan oleh satuan kerja kepada BPKAD, penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Jika regulasi dari pusat sudah terbit dan Pergub sudah ditetapkan, proses pencairan kemungkinan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga hari karena harus melalui tahapan administrasi seperti pencairan belanja daerah lainnya,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan dana THR dalam APBD tahun 2026. Untuk THR gaji ASN disiapkan anggaran sekitar Rp125 miliar, sedangkan untuk THR tambahan penghasilan pegawai (Tukin) disiapkan sekitar Rp25 miliar.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menyiapkan anggaran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Namun terkait besaran yang akan diterima, pihak BPKAD masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Thr
thr asn Lampung
plt kepala bpkad Lampung
nurul fajri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
