Tembakan Ketiga Macet, Dua Pencuri Motor di Pringsewu Dihajar Massa

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

12 September 2025 13:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Dua tersangka pelaku curanmor saat ini mendekam di sel tahanan polsek sukoharjo degan luka lebam akibat diamuk warga. Foto: yuda
Rilis ID
Dua tersangka pelaku curanmor saat ini mendekam di sel tahanan polsek sukoharjo degan luka lebam akibat diamuk warga. Foto: yuda

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, khusus untuk Perli Saputra yang kedapatan membawa dan menggunakan senpi rakitan, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pringsewu

Dua pelaku

curanmor berakhir dramatis

pelaku di amuk warga

sempi macet

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya