Tembakan Ketiga Macet, Dua Pencuri Motor di Pringsewu Dihajar Massa
Yuda Haryono
Pringsewu
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, khusus untuk Perli Saputra yang kedapatan membawa dan menggunakan senpi rakitan, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)
Pringsewu
Dua pelaku
curanmor berakhir dramatis
pelaku di amuk warga
sempi macet
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
