Tembakan Ketiga Macet, Dua Pencuri Motor di Pringsewu Dihajar Massa

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

12 September 2025 13:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Dua tersangka pelaku curanmor saat ini mendekam di sel tahanan polsek sukoharjo degan luka lebam akibat diamuk warga. Foto: yuda
Rilis ID
Dua tersangka pelaku curanmor saat ini mendekam di sel tahanan polsek sukoharjo degan luka lebam akibat diamuk warga. Foto: yuda

Lalu, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor (diduga milik tersangka) dan 1 dompet berisi KTP dan identitas lain.

Berikutnya, 1 kunci huruf T, 2 unit handphone milik tersangka, serta barang pribadi berupa sepatu, tas, dan helm.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menambahkan Perli merupakan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang.

Pada tahun 2014, ia dipenjara karena kasus narkoba dan kepemilikan senpi. Tahun 2018 ia ditahan di Lapas Gunung Sugih untuk kasus pencurian.

Kemudian, tahun 2021 ia kembali dihukum 1 tahun 6 bulan atas kepemilikan senpi. Tahun 2022 ia juga menjalani hukuman 3 tahun atas kasus pencurian.

Sementara rekannya, Samsi Apero, juga memiliki rekam jejak kriminal serupa.

"Sejak tahun 2014, ia berkali-kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dan kekerasan," jelas Johannes.

Kepada polisi, korban Herman mengaku mengetahui motornya dicuri setelah mendengar bunyi alarm yang terpasang di kendaraannya. Ia spontan mengejar hingga nyaris tertembak. 

“Tembakan pertama dan kedua meleset, peluru ketiga tidak keluar. Saya terus kejar sampai akhirnya saya dan warga berhasil menjatuhkan tersangka yang membawa senpi,” ungkap Herman.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat kepolisian yang telah membantu mengamankan tersangka.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pringsewu

Dua pelaku

curanmor berakhir dramatis

pelaku di amuk warga

sempi macet

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya